Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
(1) Tingkathukumandisiplinterdiridari:
- Hukuman disiplin ringan;
- Hukuman disiplin sedang; dan
- Hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri dari:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; dan
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b terdiri dari:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu)tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin beratsebagaimana dimaksudpadaangka(1)hurufcterdiridari:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.