Langkah Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
PENGADAAN BARANG/JASA
A. Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa
1. | Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah | Download |
2. | Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia | Download |
3. | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 | Download |
4. | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 | Download |
B. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadilan Agama Gianyar
TA 2024
No. | Kegiatan/Tahun | Pagu | Mekanisme | E-Doc |
1. | ||||
2. |
C. Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa
Metode Pemilihan Penyedia Barang
Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan E-Purchasing adalah sebagai Berikut :
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :
- Pelelangan
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Kontes
Download :
D.Mekanisme Keberatan Dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang Dan Jasa
1. | Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. | |
2. | Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. | |
3. | Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi: | |
a. | Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau | |
b. | Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau | |
c. | Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau | |
d. | Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat. | |
4. | Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut. | |
5. | Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut : | |
a. | Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang | |
b. | Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang | |
c. | Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun | |
d. | Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru | |
6. | Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut |
E. Jadwal Pelelangan
Kegiatan Pengadaan Pengadilan Agama Negara Tahun Anggaran 2023
No. | Paket Pekerjaan | Anggaran | Dokumen | Keterangan |
1. | Tidak ada paket kegiatan yang dilelang | |||