Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

BERDASARKAN SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022; 

[ Tautan Dokumen SK ]

A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
    a. Adanya penolakan atas permohonan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    b. Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    c. Tidak ditanggapinya permohonan Informasi;
    d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    g. Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  2. Pengajuan keberatan ditunjukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya;
  3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disedikan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
    b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID
     
B. Registrasi Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat :
    a. Nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    b. Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    c. Tujuan penggunaan Informasi Publik;
    d. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    e. Alasan pengajuan keberatan;
    f. Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
    g. Nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    h. Nama dan tanta tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
  4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
  5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskan kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat ;
    a. Nomor register pengajuan keberatan;
    b. Tanggal diterimanya keberatan;
    c. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
    d. Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    e. Informasi Publik yang diminta;
    f. Tujuan penggunaan Informasi;
    g. Alasan pengajuan keberatan;
    h. Alasan penolakan/pemberian; dan
    i. Hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
      
C. Tanggapan Atas Keberatan​
  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
  2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
  3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
    a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
    c. Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
  4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
  5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
  6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke BiroHukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Adminstrasi Mahkamah Agung.
  7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hasri sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.