FAQ

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pengadilan Agama Gianyar

1. Apa saja kewenangan Pengadilan Agama Gianyar?

Pengadilan Agama Gianyar berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara bagi masyarakat beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bagaimana cara mendaftarkan perkara?

Pendaftaran perkara dapat dilakukan secara langsung melalui PTSP Pengadilan Agama Gianyar atau secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.

3. Apa persyaratan mengajukan perkara perceraian?

Persyaratan umum meliputi KTP para pihak, Buku Nikah asli, gugatan atau permohonan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis perkara.

4. Berapa biaya perkara?

Panjar biaya perkara disesuaikan dengan jenis perkara dan radius pemanggilan para pihak.

5. Apakah dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo)?

Ya. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo sesuai ketentuan.

6. Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang?

Jadwal sidang dapat dilihat melalui SIPP, aplikasi e-Court, atau menghubungi PTSP.

7. Kapan Akta Cerai dapat diambil?

Akta Cerai dapat diambil setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan administrasi selesai.

8. Bagaimana memperoleh salinan putusan?

Salinan putusan dapat diperoleh melalui PTSP setelah memenuhi persyaratan administrasi.

9. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan pelayanan?

Pengaduan dapat disampaikan melalui Meja Pengaduan PTSP, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, atau media resmi Pengadilan Agama Gianyar.

10. Bagaimana cara memperoleh informasi lebih lanjut?

Masyarakat dapat menghubungi PTSP atau mengakses website resmi Pengadilan Agama Gianyar.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas