Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Biaya Memperoleh Salinan Informasi
( Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 )
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO | URAIAN | SATUAN | TARIF |
1 | Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan | Per Lembar | Rp. 500,- |
2 | Uang Leges | Per Putusan/Penetapan | Rp. 3000,- |
3 | Legalisasi Tandatangan | Per Putusan | Rp. 10.000,- |