Kebijakan dan Peraturan
CARA MEMPEROLEH INFORMASI
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Gianyar berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Gianyar dan Pengadilan Agama Gianyar akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Gianyar
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0451) 487285, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Gianyar.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Gianyar, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0451) 487284, atau melalui pos ke Alamat kantor di Jalan By Pass Dharma Giri, Gianyar Bali. Kode Pos 80511. atau Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau kunjungi website Pengadilan Agama Gianyar "pa-gianyar.go.id".
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Gianyar
- Pengadilan Agama Gianyar akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Gianyar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Gianyar akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Gianyar hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.