KEBIJAKAN DAN PERATURAN

Kebijakan dan Peraturan

CARA MEMPEROLEH INFORMASI

 

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Gianyar berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat  dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Gianyar dan Pengadilan Agama  Gianyar akan  berupaya  untuk  memberikan  jawaban yang terbaik.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Gianyar

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0451) 487285, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Gianyar.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Gianyar,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. (0451) 487284,  atau  melalui  pos  ke Alamat kantor di Jalan By Pass Dharma Giri, Gianyar Bali. Kode Pos 80511. atau Melalui e-mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.  atau kunjungi website Pengadilan Agama Gianyar "pa-gianyar.go.id". 
  2. Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar

Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Gianyar

  1. Pengadilan Agama Gianyar akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama  Gianyar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  3. Pengadilan  Agama   Gianyar akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama  Gianyar hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.