Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

BERDASARKAN SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011; POIN V, Sub-poin A s/d C  [ Tautan Dokumen SK ]

A. Persyaratan

1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa :
    a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
    c. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. Warga Negara Asing paling kurang melampirkan identitasa diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
    b. Badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usha penanaman modal asing yang berbentuk peseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dna  dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkmah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

B. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik
2. Pemohon mengisi formulir permohonan Infromasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
3. Permohonan Infromasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara :
    a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
    a. Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
    b. Nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
    c. Nomor Induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    d. Alamat;
    e. Nomor telepon/pos-el;
    f. Surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
    g. Rincian Informasi yang diminta;
    h. Tujuan penggunaan Informasi;
    i. Cara memperoleh Informasi; dan
    j. Cara mengirimkan Informasi.
5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tecantum dalam Lampiran IV.
6. Dalam hal Pemohon Infromasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Infromasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
7. Petugas Layanan Infromasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitakan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksudpada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas peritah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsentrasi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
13. Dalam hal permohonan diteri, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan 13 paling kurang memuat:
     a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atai tidak;
     b. Keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
     c. Menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
     d. Bentuk Informasi Publik yang tersedia;
     e. Biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
     f. Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
     g. Penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
     h. Permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
     i. Penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan terulis.
17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal :
      a. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
      b. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
      c. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau
      d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.