Wilayah Yurisdiksi
Pengadilan Agama Gianyar merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Un dang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Pengadilan Agama Gianyar adalah Pengadilan Agama kelas II merupakan Yuridiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Pengadilan Agama Gianyar terletak di Jl. By Pass Dharma Giri, Gianyar Bali.
Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Gianyar berada di wilayah Kabupaten Gianyar, yang mana terdiri dari 7 (Tujuh) Kecamatan,denngan jumlah 6 kelurahan dan 65 desa yaitu:
1. Kecamatan Gianyar mewilayahi 5 kelurahan dan 12 Desa
2. Kecamatan Blahbatuh mewilayahi 9 Desa
3. Kecamatan Sukawati mewilayahi 12 Desa
4. Kecamatan Payangan mewilayahi 9 Desa
5. Kecamatan Tampaksiring mewilayahi 8 Desa
6. Kecamatan Tegallalang mewilayahi 7 Desa
7. Kecamatan Ubud mewilayahi 1 kelurahan dan 8 Desa