Telah dilaksanakannya pemberian materi mengenai Hukum Acara Perdata yang diberikan oleh Bapak Wakil Ketua kepada seluruh peserta Praktek Kemahiran Hukum (PKH) Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Sehubungan dengan materi yang diberikan oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Gianyar. Dijelaskan bahwa tugas Pengadilan Agama yaitu Menerima, Memeriksa, dan Menyelesaikan perkara perdata yang berhubungan dengan hukum islam. Maka dari itu pihak yang berperkara di Pengadilan Agama haruslah pihak yang beragama Islam. Pengadilan Agama memiliki Asas Personalitas Keislaman yang disesuaikan dengan hukum nasional.
Bapak Wakil Ketua juga memberikan materi mengenai perbedaan perkara gugatan dan perkara permohonan. Perkara gugatan adalah perkara yang terdapat sengketa di dalamnya, pihak yang berperkara adalah penggugat dan tergugat, serta produk hukum yang dihasilkan adalah putusan. Sedangkan perkara permohonan adalah perkara yang tidak terdapat sengketa antara pihak-pihak yang berperkara, maka dari itu pihak-pihaknya disebut pemohon 1, pemohon 2, pemohon 3, dan seterusnya. Produk hukum yang dihasilkan dalam perkara permohonan adalah penetapan.