BIMTEK LAYANAN PENYANDANG DISABILITAS
Sebuah kehormatan dan kebanggan bagi kami warga Pengadilan Agama Gianyar dipilih sebagai tempat untuk diselenggarakanya bimtek yang diadakan oleh Badan Peradilan Agama khususnya dan seluruh warga peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali pada umumnya untuk mengikuti Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Agama Tahun Anggaran 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Dr. Bambang Heri Mulyono, S.H,MH., selaku plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Drs. H. M. Ketut Jamal, S.H., M.M. selaku bapak wakil ketua pengadilan tinggi agama bali, ibu Dr. Siti Amanah, S.H., M.H., selaku panitera pengadilan tinggi agama bali serta seluruh pimpinan, panitera muda, petugas PTSP dan satpam di pengadilan agama di bawah lingkungan hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali, sekurangnya terdapat 50-60 perserta yang menghadiri acara tersebut.
Acara tersebut dipandu oleh MC yaitu ibu Diah Erowaty, S.H dengan susunan acara pembacaan ayat suci Al-qur’an, Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan Hymne Mahkamah Agung dan Pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, Laporan Kegiatan, Pembinaan Administrasi, Sambutan sekaligus Pembukaan secara Virtual acara Bimtek, Pengalungan Tanda Peserta, Pembacaan Doa, dan Penutup.
Setelah acara tersebut dibuka oleh plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yakni Bapak Dr. Bambang Heri Mulyono, S.H,MH. dan dilanjutkan dengan pembinaan oleh ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.;
Dalam pembinaanya, beliau ibu Nur Jannah mengingatkan kepada kami semua bahwa pentingnya pelayanan prima di lingkungan pengadilan khususnya bagi kaum rentan, sebaik mungkin kami warga peradilan memperlakukan kaum rentan dengan baik dan sopan demi terciptanya Pengadilan Inklusif di Lingkungan Peradilan Agama dengan Peningkatan Pelayanan kepada Penyandang Disabilitas.”
Beliau menyampaikan bahwasanya Hak Penyandang Disabilitas diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2011 Isi dari peraturan tersebut seputar penyebaran pandangan jika para penyandang disabilitas harus dianggap setara dengan masyarakat lainnya.
Amanat presiden dalam sidang istimewa laporan tahunan mahkamah agung tahun 2021 di Jakarta tanggal 22 Februari 2022 mengatakan bahwa “kami berharap agar mahkamah agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan”
Selain amanat dari Persiden republic Indonesia, “Ditjen Badilag akan berusaha mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, memberikan hak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan memberikan perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, perampasan atau pengambilalihan hak milik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.” Sebagaimana Komitmen yang telah diterapkan oleh Dirjen Badilag, hal tersebut didukung dengan adanya SK Dirjen Badilag Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 mengatur tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama.
Yang menjadi pemateri dalam acara tersebut ialah ibu Desak Mirah, S.Pd dan ibu Ni Made Arini, S.Pd selaku Guru Sekolah Luar Biasa yang berada di Kabupaten Gianyar, yang kami anggap memiliki kemampuan tersebut untuk menyalurkan ilmunya kepada para peserta bimtek.
Harapannya, dengan adanya Bimtek ini yang telah didukung dari segala pihak serta telah diisi oleh orang yang berkompetan secara langsung, kami warga peradilan khususnya di bawah lingkungan pengadilan tinggi agama bali dapat mewujudkan pelayanan yang prima dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh kaum rentan dalam upaya memperoleh keadilan. (Novia Ratna Safitri, S.H)