Selamat Datang di

Pengadilan Agama Gianyar

"Pengadilan Agama Gianyar HEBAT" Jl. By Pass Dharma Giri, Bitera, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali Telepon: (0361) 4791488 Fax : (0361) 4791488| Email : pagianyar@gmail.com | www.pa-gianyar.go.id
 Pengadilan Agama Gianyar

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tahun 2023 telah menetapkan 4 (empat) program prioritas. Empat program prioritas tersebut yaitu : 1. Penguatan Kelembagaan 2. Penguatan Integritas 3. Penguatan Sumber Daya Manusia 4. Penguatan Pemanfaatan TI
PROGRAM PRIORITAS

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

GUGATAN MANDIRI

Media Gugatan Mandiri memberi kemudahan bagi masyarakat untuk membuat gugatannya sendiri.
GUGATAN MANDIRI

 

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA GIANYAR MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

gug mandiri2 sipp ma ecourt2

siwas

prosedur berperkara  
Aplikasi Gugatan Mandiri
Penelusuran Perkara (SIPP)
E-Court Pendaftaran
Laporan Pengaduan (SIWAS)
Prosedur Berperkara
 
Jadwal Sidang 2 gaib pnjr SMS.22 layanan informasi
Jadwal Persidangan
Panggilan Perkara Ghaib
Panjar Biaya Perkara
Radius Perkara
Layanan Informasi
 

ucapan

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6


ZONA INTEGRITAS

AREA I
Manajemen Perubahan
AREA II
Penataan Tata Laksana
AREA III
Penataan SDM Aparatur
AREA IV
Penguatan Akuntabilitas
AREA V
Penguatan Pengawasan
AREA VI
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 

 

Maklumat Pelayanan

bli gek 22

IKM IPAK IPKP

IKM  IPAK  IPKP


Video Pelayanan

Aplikasi Pendukung

pengaduansimarikomdanassippdirektorisikeplpsejdih

Internalisasi 8 nilai utama Mahkamah Agung

pada apel senin pagi PA Gianyar

8 nilai 1

Senin, 25 Januari 2021 seperti senin-senin sebelumnya, PA Gianyar melaksanakan kegiatan apel pagi dan yang bertindak sebagai Pembina apel pagi Ketua PA Gianyar Dodi Yudistira, S.Ag., M.H., dan pemimpin apel H. Tohirin Meka.

Sebelum menyampaikan amanat Pembina Apel, Ketua PA Gianyar dalam kesempatan apel pagi tersebut, Ketua PA Gianyar terlebih dahulu memimpin para peserta apel untuk mengucapkan 8 nilai utama Mahkamah Agung yaitu 1). Kemandirian, 2). Integritas, 3). Kejujuran, 4). Akuntabilitas, 5). Responsibilitas, 6). Keterbukaan, 7). Ketidakberpihakkan, dan 8). Perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dan dalam amanatnya Ketua PA Gianyar menyampaikan bahwa penyebutan 8 nilai utama Mahkamah Agung ini penting untuk selalu dilakukan setiap apel pagi sebagai upaya menginternalisasikan nilai-nilai tersebut ke dalam jiwa seluruh aparatur PA Gianyar, sehingga kedelapan nilai ini dapat dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

8 nilai 2

Lebih lanjut Ketua PA Gianyar menerangkan secara singkat tentang kedelapan nilai utama Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut :

  • Kemandirian. Yang dimaksud dengan kemandirian disini adalah bahwa lembaga peradilan adalah lembaga yang mandiri harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat 2 UU No.48 tahun 2009). Dan setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. dalam memutus perkara seorang hakim pun harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya serta bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman baik langsung ataupun tidak langsung dari pihak manapun.
  • Integritas. Yaitu konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, definisilain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip. Dalam hal ini seluruh aparatur PA Gianyar diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan yang benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam setiap tindak tanduk dan perilakunya sehari-hari baik di dalam melaksanakan tugas maupun diluar pelaksanaan tugas.
  • Kejujuran. Artinya apa yang diucapkan oleh seseorang harus sesuai dengan hati nuraninya dan sesuai pula dengan kenyataan yang ada, dan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada dan terjadi. Jujur juga berarti seseorang bersih dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum. Sikap jujur dalam setiap ucap dan tindakan akan melahirkan keberanian dan ketentraman hati. Tapi bila terbiasa dengan suatu kebohongan maka yang ada adalah ketakutan dan kegelisahan jiwa.
  • Akuntabilitas. Yaitu profesional dalam melaksanakan tugas. Mulai dari hakim, para pejabat fungsional dan struktural, staff hingga para honorer (PPNPN) harus profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga akan melahirkan kepercayaan bagi siapapun yang berurusan dengannya baik secara langsung ataupun tidak langsung.
  • Responsibilitas. Artinya tanggungjawab. Dimana seluruh aparatur pengadilan harus mempunyai rasa tanggungjawab terhadap pekerjaannya. Seorang hakim harus bertanggungjawab atas apa yang diputuskannya di meja sidang. Tanggungjawab atas suatu tugas dan pekerjaan bukanlah beban, melainkan suatu keharusan yang akan terasa ringan manakala tugas dilaksanakan dengan profesional.
  • Keterbukaan. Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
  • Ketidakberpihakan. Merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat / kepentingan para pihak terkait. Untuk itu aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
  • Perlakuan yang sama dihadapan hukum. Perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28 D ayar (1) UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap warga negara khususnya pencari keadilan berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas