Selamat Datang di

Pengadilan Agama Gianyar

"Pengadilan Agama Gianyar HEBAT" Jl. By Pass Dharma Giri, Bitera, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali Telepon: (0361) 4791488 Fax : (0361) 4791488| Email : pagianyar@gmail.com | www.pa-gianyar.go.id
 Pengadilan Agama Gianyar

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tahun 2023 telah menetapkan 4 (empat) program prioritas. Empat program prioritas tersebut yaitu : 1. Penguatan Kelembagaan 2. Penguatan Integritas 3. Penguatan Sumber Daya Manusia 4. Penguatan Pemanfaatan TI
PROGRAM PRIORITAS

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

GUGATAN MANDIRI

Media Gugatan Mandiri memberi kemudahan bagi masyarakat untuk membuat gugatannya sendiri.
GUGATAN MANDIRI

 

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA GIANYAR MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

gug mandiri2 sipp ma ecourt2

siwas

prosedur berperkara  
Aplikasi Gugatan Mandiri
Penelusuran Perkara (SIPP)
E-Court Pendaftaran
Laporan Pengaduan (SIWAS)
Prosedur Berperkara
 
Jadwal Sidang 2 gaib pnjr SMS.22 layanan informasi
Jadwal Persidangan
Panggilan Perkara Ghaib
Panjar Biaya Perkara
Radius Perkara
Layanan Informasi
 

ucapan

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6


ZONA INTEGRITAS

AREA I
Manajemen Perubahan
AREA II
Penataan Tata Laksana
AREA III
Penataan SDM Aparatur
AREA IV
Penguatan Akuntabilitas
AREA V
Penguatan Pengawasan
AREA VI
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 

 

Maklumat Pelayanan

bli gek 22

IKM IPAK IPKP

IKM  IPAK  IPKP


Video Pelayanan

Aplikasi Pendukung

pengaduansimarikomdanassippdirektorisikeplpsejdih

PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN

Oleh:

Novia Ratna Safitri, S.H.M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Gianyar)

Latar Belakang

Sejatinya suatu perkawinan diharapkan dilakukan untuk waktu selama-lamanya, sampai matinya salah satu dari suami atau istri, namun tidak jarang kita dapati adanya rumah tangga tidak selamanya mulus seperti halnya jalan tol tanpa suatu permasalahan sehingga tidak dapat mempertahankan rumah tangganya, karena suatu hal yang menurut mereka sulit untuk dipertahankan, berselisih merupakan salah satu faktor terbesar yang menyebabkan seseorang bercerai dan memilih mengakhiri rumah tangganya yang telah dibangun antara dua insan tersebut. Padahal semestinya permasalahan dalam rumah tangga suatu hal yang wajar, itulah mengapa penyelesaian permasalahanlah yang harus dipelajari, bukanlah memutus perkawinan dengan jalan perceraian.

Alasan putusnya perkawinan ada dalam beberapa bentuk tergantung dari segi siapa yang berkehendak. Kemungkinan putusnya perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan Jo. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam mengatur sebab-sebab putusnya perkawinan diantaranya kematian, perceraian, atas putusnya pengadilan.

Pengadilan membedakan perkara perceraian berdasarkan dari subyek hukum yang mengajukan gugatan cerai yakni cerai gugat dan Cerai Gugat. Selain perbedaan nomenklatur tersebut membawa implikasi hukum, timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara suami dan istri.

Selengkapnya


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas