Selamat Datang di

Pengadilan Agama Gianyar

"Pengadilan Agama Gianyar HEBAT" Jl. By Pass Dharma Giri, Bitera, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali Telepon: (0361) 4791488 Fax : (0361) 4791488| Email : pagianyar@gmail.com | www.pa-gianyar.go.id
 Pengadilan Agama Gianyar

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tahun 2023 telah menetapkan 4 (empat) program prioritas. Empat program prioritas tersebut yaitu : 1. Penguatan Kelembagaan 2. Penguatan Integritas 3. Penguatan Sumber Daya Manusia 4. Penguatan Pemanfaatan TI
PROGRAM PRIORITAS

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

GUGATAN MANDIRI

Media Gugatan Mandiri memberi kemudahan bagi masyarakat untuk membuat gugatannya sendiri.
GUGATAN MANDIRI

 

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA GIANYAR MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

gug mandiri2 sipp ma ecourt2

siwas

prosedur berperkara  
Aplikasi Gugatan Mandiri
Penelusuran Perkara (SIPP)
E-Court Pendaftaran
Laporan Pengaduan (SIWAS)
Prosedur Berperkara
 
Jadwal Sidang 2 gaib pnjr SMS.22 layanan informasi
Jadwal Persidangan
Panggilan Perkara Ghaib
Panjar Biaya Perkara
Radius Perkara
Layanan Informasi
 

ucapan

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6


ZONA INTEGRITAS

AREA I
Manajemen Perubahan
AREA II
Penataan Tata Laksana
AREA III
Penataan SDM Aparatur
AREA IV
Penguatan Akuntabilitas
AREA V
Penguatan Pengawasan
AREA VI
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 

 

Maklumat Pelayanan

bli gek 22

IKM IPAK IPKP

IKM  IPAK  IPKP


Video Pelayanan

Aplikasi Pendukung

pengaduansimarikomdanassippdirektorisikeplpsejdih

Problematika Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia   

Oleh : Dr. Mashudi, S.H., M.H.I. 

(Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan)  

Abstrak

Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif dalam konsep trias politika bertugas mengawasi dinamika pembangunan hukum Islam di Indonesia dan mengawalnya agar terlaksana dengan baik melalui Lembaga Peradilan Agama. Mahkamah Agung juga nenjadi puncak kekuasaan kehakiman yang membawahi 3 (tiga) lembaga peradilan lainnya yaitu Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer yang eksistensinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Salah satu permasalahan yang kembali mencuat ke publik di akhir-akhir ini adalah masalah perkawinan beda agama. Hal ini dikarenakan adanya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh salah satu pemuda Katolik yang hendak menikahi perempuan Muslim. Akan tetapi MK menolaknya karena menilai pokok permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum. Hakim MK mengatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak menghalangi kebebasan beragama bagi setiap orang.  Melihat realitas yang terjadi di masyarakat, perkawinan beda agama relatif banyak terjadi. Bahkan pernikahan beda agama telah banyak dilakukan oleh banyak artis di Indonesia, Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya perbedaan pendapat sesama lembaga peradilan dalam memahami makna Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini dapat dilihat dari Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang membolehkan pasangan berbeda agama menikah. Peran Hakim Pengadilan Agama sebagai penjaga kedaulatan hukum Islam yang ada dalam sistem peradilan agama di Indonesia harus terus dijaga. Oleh karena itu, melihat fenomena Hakim Pengadilan Negeri yang berpendapat lain bahkan berlawanan dengan putusan-putusan yang telah dibuat MK terkait beda agama, Penulis akan membedah tentang Probematika Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. 

Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Problematika

Selengkapnya


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas