Seputar Peradilan
KETUA PA GIANYAR TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHIM
KASI BIMAS ISLAM KEMENAG GIANYAR

Selasa, 8 Desember 2020 bertempat di ruang kerjanya Ketua Pengadilan Agama Gianyar Dodi Yudistira, S.Ag., M.H. menerima kunjungan silaturahmi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Gianyar DR. H. Masruhan, M.Si, didampingi oleh Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Gianyar H. Rachmat Sidik, S.Pd.I., dan Ketua PA Gianyar sendiri didampingi oleh Sekretaris PA. Gianyar Sukiah, S.H.

“Maksud kedatangan kami ke Kantor PA Gianyar disamping sebagai silaturahmi, juga untuk menjajaki kemungkinan kerjasama dalam pelaksanaan program yang ada kaitannya dengan Pengadilan Agama” demikian disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Gianyar. Dalam penjelasan lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa beberapa program yang pelaksanaannya bisa dikerjasamakan dengan Pengadilan Agama antara lain program penerbitan akta nikah oleh KUA paling lambat sehari setelah penetapan isbat nikah dijatuhkan oleh Pengadilaan Agama, penguatan peran BP4 dengan mewajibkan bagi pasangan yang akan bercerai membawa rekomendasi dari BP4 dan menghadirkan Pengadilan Agama sebagai bagian dari pemberi penyuluhan mengenai hukum-hukum perkawinan bagi masyarakat muslim yang ada di wilayah Kabupaten Gianyar.

Atas usulan kerjasama yang ditawarkan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Gianyar tersebut, Ketua PA Gianyar mengapresiasinya dan menyampaikan bahwa mengenai usulan penerbitan Akta Nikah segera setelah ditetapkannya Isbat Nikah bisa saja dilakukan karena selama ini juga para pihak yang mengajukan permohonan isbat nikah sudah diperintahkan untuk mencatatkan perkawinannya di KUA wilayah tempat tinggal masing-masing, akan tetapi pengadilan mungkin perlu untuk lebih menekankan lagi mengenai pencatatan tersebut kepada para pihak. Disamping itu Pengadilan Agama juga siap untuk melaksanakan sidang terpadu isbat nikah manakala ada banyak pasangan suami isteri yang tidak mempunyai akta nikah dan bersama-sama mengajukan permohonan isbat nikah. Adapun mengenai penguatan peran BP4 karena tidak adanya regulasi mengenai keharusan dan kewajiban para pihak yang akan bercerai untuk menghadap ke BP4 sebelum mengajukan cerai, pengadilan dalam hal ini petugas penerima perkara di PTSP hanya bisa menghimbau dan menyarankan para pihak untuk mendapatkan penasehatan dari BP4. Sedangkan mengenai keterlibatan Pengadilan Agama dalam memberikan penyuluhan mengenai perkawinan, Pengadilan Agama akan mengutus salah seorang hakim atau pejabat kepaniteraan sepanjang diundang untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
