Seputar Peradilan
Internalisasi 8 nilai utama Mahkamah Agung
pada apel senin pagi PA Gianyar

Senin, 25 Januari 2021 seperti senin-senin sebelumnya, PA Gianyar melaksanakan kegiatan apel pagi dan yang bertindak sebagai Pembina apel pagi Ketua PA Gianyar Dodi Yudistira, S.Ag., M.H., dan pemimpin apel H. Tohirin Meka.
Sebelum menyampaikan amanat Pembina Apel, Ketua PA Gianyar dalam kesempatan apel pagi tersebut, Ketua PA Gianyar terlebih dahulu memimpin para peserta apel untuk mengucapkan 8 nilai utama Mahkamah Agung yaitu 1). Kemandirian, 2). Integritas, 3). Kejujuran, 4). Akuntabilitas, 5). Responsibilitas, 6). Keterbukaan, 7). Ketidakberpihakkan, dan 8). Perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dan dalam amanatnya Ketua PA Gianyar menyampaikan bahwa penyebutan 8 nilai utama Mahkamah Agung ini penting untuk selalu dilakukan setiap apel pagi sebagai upaya menginternalisasikan nilai-nilai tersebut ke dalam jiwa seluruh aparatur PA Gianyar, sehingga kedelapan nilai ini dapat dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Lebih lanjut Ketua PA Gianyar menerangkan secara singkat tentang kedelapan nilai utama Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut :
- Kemandirian. Yang dimaksud dengan kemandirian disini adalah bahwa lembaga peradilan adalah lembaga yang mandiri harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat 2 UU No.48 tahun 2009). Dan setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. dalam memutus perkara seorang hakim pun harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya serta bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman baik langsung ataupun tidak langsung dari pihak manapun.
- Integritas. Yaitu konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, definisilain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam hal ini seluruh aparatur PA Gianyar diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan yang benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam setiap tindak tanduk dan perilakunya sehari-hari baik di dalam melaksanakan tugas maupun diluar pelaksanaan tugas.
- Kejujuran. Artinya apa yang diucapkan oleh seseorang harus sesuai dengan hati nuraninya dan sesuai pula dengan kenyataan yang ada, dan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada dan terjadi. Jujur juga berarti seseorang bersih dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum. Sikap jujur dalam setiap ucap dan tindakan akan melahirkan keberanian dan ketentraman hati. Tapi bila terbiasa dengan suatu kebohongan maka yang ada adalah ketakutan dan kegelisahan jiwa.
- Akuntabilitas. Yaitu profesional dalam melaksanakan tugas. Mulai dari hakim, para pejabat fungsional dan struktural, staff hingga para honorer (PPNPN) harus profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga akan melahirkan kepercayaan bagi siapapun yang berurusan dengannya baik secara langsung ataupun tidak langsung.
- Responsibilitas. Artinya tanggungjawab. Dimana seluruh aparatur pengadilan harus mempunyai rasa tanggungjawab terhadap pekerjaannya. Seorang hakim harus bertanggungjawab atas apa yang diputuskannya di meja sidang. Tanggungjawab atas suatu tugas dan pekerjaan bukanlah beban, melainkan suatu keharusan yang akan terasa ringan manakala tugas dilaksanakan dengan profesional.
- Keterbukaan. Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
- Ketidakberpihakan. Merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat / kepentingan para pihak terkait. Untuk itu aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
- Perlakuan yang sama dihadapan hukum. Perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28 D ayar (1) UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap warga negara khususnya pencari keadilan berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
