Seputar Peradilan
PA Gianyar Mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020 secara Virtual

PA Gianyar mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020 secara virtual pada Rabu, 17 Februari 2021, pukul 11:00 s.d. pukul 13:00 WITA. Ketua PA Gianyar, Wakil Ketua, Hakim, Panitera beserta staf kepaniteraan, Sekretaris beserta staf kesekretariatan bersama-sama menyaksikan Sidang dari Ruang Rapat PA Gianyar. Sidang tersebut dibuka untuk umum dan disiarkan langsung dari akun Youtube Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021, yang menginstruksikan para Ketua/Kepala Pengadilan di seluruh Indonesia beserta warga peradilan untuk menyaksikan siaran langsung Sidang Laporan Tahunan MA RI tahun 2020. Ketua dan Wakil Ketua PA Gianyar turut bergabung dalam zoom meeting kegiatan ini.
Sebelum acara dimulai, terdapat penayangan lagu-lagu dari berbagai daerah di wilayah Republik Indonesia. Kemudian, Pemandu Acara/Master of Ceremony (MC) mulai membuka acara. Selanjutnya, satu per satu, para Ketua/Kepala Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding se-wilayah hukum DKI Jakarta memasuki Ruang Balairung lantai 1. Dilanjutkan dengan Para Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I di lingkungan MA memasuki Ruang Profesor Kusumaatmadja, lantai 14 Gedung MA.
Acara berlangsung dengan melaksanakan protokol kesehatan dan berjalan dengan lancar dan khidmat. Adapun susunan acara pada Sidang tersebut, pertama, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya; kedua, menyanyikan Hymne MA; ketiga, pembukaan acara sekaligus penyampaian laporan tahunan MA RI tahun 2020 oleh Ketua MA, Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.; kemudian sambutan dari Presiden RI yang menghadiri Sidang dari Istana Negara; ditutup dengan penutupan sidang oleh Ketua MA, doa penutup dan pengumuman pemenang lomba foto peradilan.
Dalam penyampaian laporannya, Ketua MA RI mengemukakan bahwa pandemik Covid 19 merupakan tantangan berat bagi kinerja penyelenggaraan peradilan, di mana perkara harus tetap diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Ketua MA juga menyampaikan ucapan turut berduka cita atas gugurnya para Hakim dan aparatur peradilan dalam tugas menegakkan keadilan karena terkena Covid 19.
Alhamdulillah, pandemik Covid 19 ini tidak begitu berdampak karena sejak dua tahun yang lalu, penyelesaian perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer telah menerapkan persidangan elektronik berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Disusul pada 29 September 2020, dikeluarkan regulasi untuk menyelesaikan perkara pidana, pidana militer dan jinayat secara elektronik, yaitu PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Dalam uraiannya, Ketua MA menjelaskan bahwa rencana besar untuk pembaharuan peradilan secara elektronik telah tertuang dalam cetak biru (blue print) MA tahun 2005, yang mana MA merencanakan pelaksanaannya pada periode 2021 s.d. 2025. Dengan adanya pandemik ini, rencana tersebut terwujud satu tahun lebih cepat dari perencanaan, yaitu pada tahun 2020 sudah dapat terlaksana.
Dalam menghadapi pandemik ini, beberapa Surat Edaran diterbitkan dalam rangka melindungi Hakim, aparatur dan para pencari keadilan dari penyebaran virus Covid 19, antara lain: SEMA No. 1 Tahun 2020 yang telah diubah sebanyak empat kali, perubahan terakhir yaitu SEMA No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya; SEMA 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru; SEMA 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk Wilayah JABOTABEK dan Wilayah dengan Zona Merah.

Laporan Kinerja MA RI tahun 2020 melingkupi capaian kinerja teknis yudisial dan kinerja kesekretariatan. Sidang Istimewa ini mengusung tema “Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan”. Tema ini berangkat dari kesadaran bahwa kinerja-kinerja peradilan, pada akhirnya harus memberi manfaat, memberi kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Utamanya layanan e-court yang dapat dilakukan dari mana saja, tanpa harus mengurangi waktu produktif untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Beracara menjadi lebih murah, lebih cepat dan lebih terukur.
Beberapa regulasi juga dibentuk sebagai bagian dari kinerja MA selama 2020. PERMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibentuk untuk memperkecil disparitas hukuman koruptor, tanpa mengurangi kemandirian/independensi Hakim. PERMA No. 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. PERMA No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. PERMA ini menyesuaikan Perpres No. 8 Tahun 2020. PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Selain itu, dalam rangka melindungi Hakim dan aparatur peradilan dalam persidangan, dibentuk PERMA No. 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Laporan capaian kerja teknis yudisial meliputi 20.562 putusan yang dihasilkan, di samping putusan dari penanganan perkara tingkat pertama dan tingkat banding, di mana rasio produktivitas memutus MA pada 2020 mencapai 99,04%. Capaian ini melampaui Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%. Juga terdapat peningkatan putusan yang diputus on time case processing (jangka waktu di bawah 3 bulan) menjadi 96,65% dari tahun 2019 yang sebesar 96,58%. Selain itu, laporan juga mengenai layanan e-court yang mengalami peningkatan jumlah pengguna/user account e-court, yang terdiri dari kalangan advokat, perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentiil. Optimalisasi percepatan penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana juga meningkat 7,4%. Pencapaian tingkat akseptabilitas perkara yang tinggi (dihitung dari jumlah putusan kasasi yang tidak diajukan PK) menunjukkan kepuasan para pihak. Termasuk laporan kontribusi keuangan MA dari pembayaran denda dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kesemua indikator kinerja tersebut, menurut Ketua MA, melampaui semua target, bahkan mencetak rekor baru.
Capaian kesekretariatan mencakup realisasi anggaran yang mencapai 95,45%, pengelolaan anggaran yang menggunakan sistem pelaporan keuangan berbasis akrual sejak 2015 dan MA memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-delapan kali secara berturut-turut. Sejalan dengan itu, komitmen yang kuat juga hadir di institusi MA dan badan peradilan di bawahnya untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di mana pada 2020, 85 satuan kerja telah berpredikat WBK dan 9 satuan kerja mendapat predikat WBBM. Dengan demikian, Pimpinan MA mendapatkan predikat Pimpinan Perubahan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan RB).
Capaian kinerja lainnya yaitu di bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia aparatur peradilan. Pada tahun 2020, MA telah menyelenggarakan 269 jenis pelatihan, baik pelatihan teknis yudisial maupun pelatihan manajeman dan kepemimpinan, dengan total peserta sebanyak 16.963 orang. Jumlah peserta pelatihan jauh melampaui target yang ditetapkan. Bahkan, MA memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk kategori Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Terbanyak secara Daring dalam Satu Tahun (tahun 2020).
Dilaporkan juga mengenai kinerja pengawasan dan penegakan kedisiplinan oleh Badan Pengawas (BAWAS). Termasuk kinerja kegiatan rapat/pertemuan dengan Komisi Yudisial pada tahun 2020.
Setelah Ketua MA menyampaikan laporan, Bapak Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo yang menghadiri Sidang Istimewa ini memberikan sambutan dan mengemukakan bahwa krisis kesehatan global telah mengubah tatanan secara drastis, termasuk penyelenggaraan peradilan. Kita harus beradaptasi, bekerja dengan cara-cara baru dalam upaya mengurangi tatap muka dan menghindari kerumunan.
Bapak Presiden menegaskan kembali, sebelum pandemik, MA sudah punya rencana pembaharuan peradilan menuju peradilan elektronik. Datangnya pandemik, justru mempercepat terwujudnya rencana tersebut. Hal tersebut merupakan transformasi fundamental, terobosan dari MA yang telah membuktikan bahwa sistem peradilan dapat beradaptasi dengan perubahan. Penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan lebih murah, mudah, efisien, dengan kualitas putusan yang tetap terjaga.
"Teknologi informasi bukan tujuan akhir, melainkan merupakan pintu masuk yang lebih luas untuk terwujudnya peradilan modern."
Pemerintah mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja-kinerja MA pada tahun 2020. Penyelesaian perkara secara elektronik mendapatkan respon yang baik dari masyarakat pencari keadilan. Pendaftaran perkara melalui e-court meningkat 295% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019). 8560 perkara telah disidangkan secara e-litigation. Hal ini terbukti mampu meningkatkan kinerja secara signifikan. Pada tahun ini, MA menyelesaikan perkara terbanyak sepanjang sejarah, meskipun jumlah Hakim Agung lebih sedikit, dengan beban kerja yang relatif lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, juga dengan kondisi kombinasi Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH), tanpa mengurangi kualitas putusan. E-salinan atau salinan putusan secara elektronik juga sangat dibutuhkan dan membantu masyarakat. Sebagai benteng keadilan, MA diharapkan dapat menghasilkan landmark decisions dan semakin terpercaya.
Selesai memberikan sambutan, Bapak Presiden RI meninggalkan Ruang Konferensi. Acara dilanjutkan dengan doa penutup dan pengumuman pemenang Lomba Foto Peradilan 2021-Mengabadikan Peradilan yang Agung. Tema dari lomba foto kali ini adalah“Pengadilan yang Melayani Masyarakat”. Pemenang lomba kategori Warga Peradilan, juara III foto berjudul “Di Ujung Tikungan Itu”oleh Deny Ikhwan, Hakim PN Purwokerto. Juara II foto berjudul “Hingga Pelosok Negeri” oleh Nur Fitri Wardani, staf PN Wates. Juara I foto berjudul “Mengantar Panggilan Sampai ke Tengah Sawah” oleh Muhammad Ridwan, Panitera PA Maros.
Untuk kategori umum, Juara III foto berjudul “Peran Penting Teknologi dalam Memudahkan Pelayanan Pengadilan Negeri Praya kepada Masyarakat di Masa Pandemi” oleh Anis Muhajid Akbar, pegawai honorer Kementerian Agama RI. Juara II foto berjudul “Keadilan dan Pandemi” oleh Teguh Aprian, mahasiswa. Juara I foto berjudul “Antisipasi Virus Corona PN Jakpus Disemprot Cairan Disinfektan” oleh Resa Esnir, fotografer. Juara favorit yaitu foto berjudul “Jurusita Pengadilan Menghadirkan Senyuman Sampai ke Pelosok Negeri di Masa Pandemi Covid-19” oleh Morando Simbolon, Hakim PN Lubuk Sikaping.
Di akhir penyampaian laporan tahunan MA 2020, ketika menutup Sidang, Ketua MA melemparkan petuah bahwa di balik musibah yang terjadi, ambillah hikmah agar kita senantiasa menjadi hamba yang bersyukur.
Demikianlah, dengan semangat profesionalisme, MA telah membuktikan bahwa dengan adanya pandemik Covid 19 ini, tidak mengurangi produktivitas kerja, justru melahirkan terobosan-terobosan untuk mencapai target, antara lain dengan percepatan pembentukan kebijakan/regulasi yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan perubahan. (ESF)
