Seputar Peradilan
Diskusi Hukum Penerimaan Perkara Dispensasi Kawin

Perkara Dispensasi Kawin merupakan perkara yang dilematis. Di satu sisi, pengadilan menghendaki tercapainya tujuan pembatasan usia kawin yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, yaitu untuk menghindari perkawinan anak. Di sisi lain, apabila permohonan dispensasi kawin ditolak, dikhawatirkan pemohon akan melakukan nikah siri.
Perkara Dispensasi Kawin juga menjadi sorotan yang tertuju pada Badan Peradilan Agama yang dinilai mudah mengabulkan permohonan dispensasi kawin, dibandingkan dengan lembaga lain yang juga terkait, misalnya pengadilan negeri. Bahwa perkara dispensasi kawin ini, di beberapa daerah, menjadi top score jumlah perkara yang masuk ke pengadilan. Dalam sehari, permohonan dispensasi kawin yang diajukan bisa mencapai 10 permohonan.
Baru-baru ini, yaitu pada Selasa, 3 Maret 2021, Pengadilan Agama Gianyar menerima dua permohonan dispensasi kawin. Oleh karena itu, aparatur Pengadilan Agama Gianyar tertarik untuk mengangkat perkara permohonan dispensasi kawin ini untuk dibahas dalam forum Diskusi Hukum.
Jumat, 5 Maret 2021, diskusi hukum diadakan. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Agama Gianyar, acara dimulai dari pukul 14:30 sampai dengan 16:00 WITA. Hakim Pengadilan Agama Gianyar, Ibu Fajar Pardanny Putri, S.Sy., hadir menjadi Pembicara Utama/Keynote Speaker dalam diskusi hukum perdana ini. Pembahasan diawali dari kerangka/norma hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Perkawinan, kemudian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Diskusi berjalan cukup dinamis, berbagai pendapat diutarakan, terutama perihal syarat-syarat mengajukan permohonan dispensasi kawin. Poin-poin yang didiskusikan antara lain soal permohonan yang hanya diajukan oleh salah satu orang tua. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menentukan bahwa permohonan diajukan oleh kedua orang tua dari anak yang dimintakan dispensasi. Anak tidak dapat mengajukan permohonan untuk dirinya sendiri, dan yang mengajukan adalah kedua orang tua, meskipun orang tua yang bersangkutan sudah bercerai. Apabila terdapat kasus di mana salah satu orang tua tidak menyetujui permohonan tersebut, atau salah satu/kedua orang tua bertempat tinggal jauh dari tempat tinggal si anak yang diajukan permohonan, atau salah satu/kedua orang tua diketahui keberadaannya tetapi sudah tidak memberikan pengasuhan kepada anaknya, bagaimana penyelesaian perkaranya? Apakah permohonan diterima dan/atau dikabulkan, atau tidak dapat diterima?
Dikemukakan pula dalam diskusi, pembahasan mengenai kendala-kendala lainnya yang mungkin dihadapi, misalnya apabila pihak yang ingin mengajukan permohonan kesulitan mendapatkan surat keterangan domisili dari aparatur desa setempat. Lalu, apakah buku nikah orang tua menjadi persyaratan? Bagaimana jika orang tua tidak dapat menunjukkan buku nikah?
Diusulkan dalam kesempatan tersebut, sesuai dengan arahan dari Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Bapak Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M, wacana pelampiran surat keterangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah sebagai syarat tambahan untuk pengabulan permohonan dispensasi kawin; juga surat keterangan dari dokter kandungan/bidan yang menjelaskan bahwa si anak yang dimintakan dispensasi kawin sedang mengandung/hamil. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan/menguatkan pertimbangan Hakim bahwa pengabulan permohonan benar-benar didasari kepentingan mendesak dan telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan diskusi hukum ini merupakan wadah belajar dan berbagi ilmu bagi aparatur Pengadilan Agama Gianyar mengenai isu terkini yang penting dan menarik untuk dibahas bersama. Juga merupakan wadah sosialisasi/update/refreshment peraturan-peraturan yang berlaku untuk menyelesaikan perkara. Supaya terbentuk kesatuan, keselarasan pemahaman mengenai penanganan perkara, mulai dari administrasi hingga pelaksanaan putusan. Pada akhirnya, akan memudahkan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Diskusi hukum ini diagendakan satu kali dalam dua pekan. Aparatur Pengadilan Agama Gianyar antusias mengikuti kegiatan ini. Dan, berdasarkan usulan dari peserta diskusi kali ini, untuk diskusi hukum selanjutnya, tepatnya pada Jumat, 19 Maret 2021, akan membahas perkara Penetapan Ahli Waris. Peserta diskusi merasa perlu untuk mengukuhkan pemahaman tentang penerimaan perkara Penetapan Ahli Waris. Ketua Pengadilan Agama Gianyar, Bapak Dodi Yudistira, S.Ag., M.H. ditunjuk menjadi Pembicara Utama. (ESF)
