Seputar Peradilan
IKAHI Cabang Gianyar Ikuti Acara Puncak HUT Ke-68 IKAHI
dan Silaturahmi Nasional secara Virtual
Bertempat di ruang media center Pengadilan Negeri Gianyar, IKAHI Cabang Gianyar yang terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Gianyar mengikuti acara puncak Hari Ulang Tahun IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) ke-68 yang dirangkai dengan silaturahmi nasional bersama Ketua Mahkamah Agung RI secara virtual pada Kamis 18 Maret 2021. Acara yang dimulai pada pukul 08.00 WIB / 09.00 WITA tersebut didasarkan pada surat Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Nomor 043/PP.IKAHI/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 dengan mengambil tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Pengadilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan Yang Agung”

Dalam acara puncak peringatan HUT IKAHI ke-68 tersebut, selepas ketua panitia dan Ketua Umum IKAHI Pusat menyampaikan laporannya, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. DR. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan tujuh pesan penting Ketua Mahkamah Agung untuk hakim-hakim di seluruh Indonesia. Ketujuh pesan penting tersebut adalah :
- Sesama hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga. Sikap saling mengingatkan untuk tujuan kebaikan harus menjadi budaya di kalangan para hakim, karena itulah wujud soliditas yang sebenarnya.
- Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial. Belum tentu apa yang kita anggap baik, ditafsirkan baik oleh publik. Bisa saja apa yang kita unggah justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik atau menimbulkan ketersinggungan bagi orang lain dan sekelompok orang tertentu.
- Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, karena bukan tidak mungkin peristiwa tersebut suatu saat akan menjadi perkara di pengadilan. Hakim juga tidak perlu menumpahkan keluh kesan dan amarah di media sosial, karena bisa jadi keluh kesah dan amarah yang diunggah terbaca oleh pihak yang sedang berperkara di pengadilan yang perkaranya sedang kita tangani.
- Apa yang kita unggah di media sosial akan menjadi milik publik dan publik berhak untuk menilai apapun tentang apa yang kita publikasikan. Oleh sebab itu, kita harus selalu bersikap arif dan bijaksana, baik ketika di dalam persidangan, maupun dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika menggunakan media sosial.
- Hakim harus memiliki ahklak dan perilaku yang lebih baik dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, karena hakim adalah orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai Wakil Tuhan di dunia. Hakim harus senantiasa menunjukkan sikap rendah hati dan santun dalam bertindak serta bertutur kata, karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menjadi contoh bagi aparatur penegak hukum yang lain.
- Panggilan “Yang Mulia” bukan untuk dibangga-banggakan, melaikan harus menjadi pengingat bagi kita, bahwa kemuliaan dari jabatan hakim tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku kita sendiri. Sikap dan perilaku kitalah yang akan menentukan layak atau tidak untuk dipanggil Yang Mulia.
- Seorang hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya, jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak menuangkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial atau di ruang publik lainnya.
Usai sambutan disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, kemudian dibacakan para pemenang lomba karya tulis ilmiah yang diikuti oleh Anggota IKAHI dari empat lingkungan seluruh Indonesia, serta pemenang Lomba Vlog Soliditas IKAHI. Acara kemudian dilanjutkan dengan silaturahmi nasional IKAHI dengan Ketua Mahkkamah Agung RI yang dipandu oleh Panitera Mahkamah Agung DR. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Pada kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI menyapa dan mendengarkan “curhat” hakim-hakim di daerah dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan hakim-hakim di daerah.
