Seputar Peradilan

PA Gianyar Antusias Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Mahkamah Agung

 bimtek MA

Jumat, 9 April 2021, Wakil Ketua Pengadilan Agama Gianyar (Hj. Lia Auliyah, S.H.I., M.H.), Hakim (Fajar Pardanny Putri, S.Sy.), Sekretaris (Sukiah, S.H.), Panitera Muda Permohonan (Nur Astarianingsih, S.H.I., M.H.) mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial dari Mahkamah Agung secara daring/virtual melalui Zoom Meeting, di Ruang Media Center Kantor PA Gianyar, mulai pukul 08:00 WITA sampai dengan pukul 16:00 WITA. Sedangkan, Ketua PA Gianyar mengikuti kegiatan secara luring di Hotel Sheraton Kuta Resort, Kab. Badung, Bali.

Pembinaan yang dilaksanakan dari Pulau Dewata ini diikuti oleh seluruh badan peradilan dalam empat lingkungan peradilan se-Indonesia. Acara dibuka dengan pertunjukan tari tradisional, persembahan dari Pengadilan Tinggi Denpasar. Kemudian, dilanjutkan dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung oleh seluruh peserta pembinaan. Berikutnya, pembacaan doa oleh Drs. H. Abd. Salam, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Mataram) dan sambutan dari Ketua PT Denpasar, Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H.

Pembinaan dimulai dari Ketua Mahkamah Agung (Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial (Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.), Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial (Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.), dan para Ketua Kamar MA. Pukul 12:00 WITA, setelah para pimpinan MA selesai memaparkan materi, acara dijeda untuk melaksanakan Salat Jumat dan istirahat makan siang. Acara pembinaan dilanjutkan pukul 14:00 WITA dengan pembicara: Dirjen Badilum, Dirjen Badmiltun, Kepala Bawas, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil.

Ketua Mahkamah Agung, dalam pembinaannya, menyampaikan laporan Hasil Audit Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyelesaian Minutasi Perkara dan Penyampaian Putusan Kepada Para Pihak Berperkara, serta Pelaksanaan Eksekusi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum di bawahnya tahun 2019 dan 2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga hasil temuan BPK agar dapat mendapat perhatian dan perbaikan: 1) Regulasi dan kebijakan yang mengatur tahapan penyelesaian minutasi belum memadai; 2) Proses penyelesaian minutasi berkas perkara pelaksanaan belum sesuai dengan prosedur penggunaan dan supervisi aplikasi SIPP serta pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan; 3) Pengiriman berkas perkara oleh pengadilan tingkat banding ke pengadilan negeri pengaju belum sesuai ketentuan.

Kemudian, Ketua MA menguraikan 8 hal. Pertama, mengenai penerapan PERMA 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Hakim/Majelis Hakim harus benar-benar memahami subtansi PERMA Nomor 4 Tahun 2020, agar tidak menimbulkan keraguan saat menangani perkara. Persidangan secara elektronik merupakan langkah maju menuju peradilan modern berbasis IT. Di samping itu, Ketua MA berpesan agar Hakim/Majelis Hakim, dalam menjalankan persidangan secara konvensional ataupun elektronik, harus tetap memegang prinsip imparsial dan selalu mendengar kedua belah pihak yang berperkara secara berimbang. Jangan sekali-kali menunjukan sikap keberpihakan kepada salah satu pihak atau memberikan kesan-kesan yang mengistimewakan salah satu pihak, agar tidak menimbulkan prasangka bahwa hakim telah tidak adil dalam mendudukan para pihak di persidangan. Untuk dapat memberikan sebuah putusan yang adil, maka prosesnya harus ditempuh dengan cara-cara yang adil pula, karena antara keadilan substantif dan keadilan prosedural keduanya saling terikat dan tidak bisa dipisahkan.

Kedua, Ketua MA juga mengingatkan kembali terkait dengan implementasi PERMA 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Ketua MA menegaskan kembali bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga dan tiga bulan sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, pengajuan keberatan harus sudah mulai didaftarkan di pengadilan niaga.

Keempat, Ketua MA menginformasikan bahwa sebagai respon atas terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sebelumnya, Perma Nomor 3 Tahun 2016 tidak mengatur tentang tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian, tetapi dalam Pasal 123 UU Cipta Kerja ditentukan pengadilan negeri wajib menerima penitipan ganti kerugian dalam jangka waktu 14 hari.

Kelima, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Keenam, banyak keluhan yang datang dari para pihak yang berperkara karena putusan yang diucapkan oleh hakim tidak begitu jelas terdengar atau uraian pertimbangan yang diucapkan sulit untuk dipahami. Ketua MA mengimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan amar putusan agar para hakim mengucapkannya dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak, supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan. Terlebih lagi, jika pengucapan putusan dilakukan secara virtual, maka hakim harus benar-benar memastikan bahwa para pihak dapat mendengarnya secara jelas.

Ketujuh, Ketua MA berpesan kepada para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan anggaran proyek.

Kedelapan, Ketua MA mengingatkan kepada para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan. Hakim dan apartur peradilan harus senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan pembinaan, bahwa dalam era globalisasi, reformasi dan era keterbukaan, setidaknya ada 4 isu yang perlu disikapi, yaitu isu penegakan hukum, isu hak asasi manusia, isu demokratisasi dan isu lingkungan hidup/perburuhan. Masalah teknis yudisial, untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan dan mengisi kekosongan hukum acara, MA telah mengeluarkan regulasi, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Rumusan Kamar. Beliau mengimbau agar para Hakim dan aparatur peradilan selalu mengikuti perkembangan regulasi-regulasi yang diterbitkan tersebut.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial memaparkan realisasi anggaran, perencanaan kebutuhan SDM, juga capaian WBK dan WBBM. Sebelum mengakhiri materi, Beliau mengamanatkan agar seluruh aparatur peradilan menghindari 3H (hurried: perasaan terburu-buru seolah kekurangan waktu; humorless: kurang selera humor; hostile: hidup dalam permusuhan), melainkan harus melakukan 3H lainnya (head: sumber gagasan dan pemikiran; heart: sumber tekad dan niat; hand: sarana untuk mewujudkan gagasan dan kehendak).

Adapun pembinaan dari Ketua Kamar Agama, Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.H., M.M., poin-poinnya sebagai berikut:

  • Pengadilan agama harus maksimalkan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 agar tergambar peran peradilan agama dalam menekan laju angka perceraian di pengadilan agama dengan cara meninggikan angka keberhasilan mediasi.
  • Pengadilan agama harus memedomani ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 untuk menekan perkawinan anak di Indonesia secara maksimal dalam Perkara Dispensasi Kawin. Hakim harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam menyidangkan perkara tersebut.
  • Dalam hal pemeriksaan pengadilan tingkat pertama tidak lengkap, maka hakim pengadilan tingkat banding memerintahkan untuk pemeriksaan tambahan kepada pengadilan tingkat pertama dengan putusan sela.
  • Ketua Kamar Agama menjelaskan dampak merger bank syariah yang berpotensi meningkatnya angka sengketa Ekonomi Syariah di PA, yang disebabkan perbedaan antara bank-bank yang melakukan merger, antara lain: a) segmen pasar yang beragam, b) jenis produk dan akad yang digunakan berbeda antara masing-masing Bank sebelum merger, c) implikasi biaya-biaya di masing-masing Bank tidak sama, d) proses dan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bermasalah tidak sama, e) cessie, subrogasi dan novasi dikaitkan dengan penyelesaian ekonomi Syariah.
  • Para hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menyidangkan perkara Jinayat sesuai kewenangannya yang diatur dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath dan Musahaqah), harus memperhatikan dan memedomani: Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
  • Dalam hal perkara jinayat yang terdakwanya ditahan, Mahkamah Syar’iyah harus memedomani Surat Panitera MA No. 2304/pan/hk.01/12/2020 tentang prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan.
  • Administrasi yustisial terdiri dari 4 hal: waktu penyelesaian perkara, minutasi berkas perkara, penyampaian putusan, dan eksekusi. One day minute dan one day publish dapat diterapkan tetapi tetap memberi ruang bagi hakim untuk menyelesaikan sengketa dengan baik dan benar serta putusan yang cepat, tepat dan bermanfaat. Dalam hal perkara kasasi, panitera muda hukum harus memperhatikan segala kelengkapan berkas yang dikirim untuk menghindari kekurangan.
  • Pengawasan para Hakim dan aparatur peradilan terdiri dari: pengawasan melekat pada jabatan (hawasbid), pengawasan fungsional oleh BAWAS, pengawasan eksternal (oleh KPK, KY, BPK, DPR, Ombudsman, media massa), juga pengawasan oleh diri sendiri (berbuat yang terbaik, ada budaya malu).