Seputar Peradilan
PA Gianyar Ikuti Pembinaan WKMA Non Yudisial Secara Daring

Jumat, 18 Juni 2021 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan pembinaan kompetensi tenaga teknis sebagaimana surat Nomor1881/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 15 Juni 2021 sebagai upaya peningkatan kualitas dan kapasitas hakim serta aparatur peradilan agama. Ketua, hakim dan aparatur Pengadilan Agama Gianyar mengikut pembinaan tenaga teknis yang dilaksanakan secara daring tersebut di ruang media center. Adapun tema pembinaan kali ini adalah ini adalah Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim.
Sebelum kegiatan di pembinaan dimulai, sebagai acara pendahuluan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan pembinaan terkait beberapa hal diantaranya agar Satuan Kerja Pengadilan baik ditingkat banding ataupun tingkat pertama dapat mengantisipasi perkembangan kasus Covid 19 di satuan kerja masing-masing. Disamping itu Dirjen juga mengintruksikan agar di tahun ini satuan kerja yang belum meraih WBK untuk terus bersemangat agar dapat merebut predikat WBK . Dirjen juga mengingatkan beberapa hal terkait surat edaran Nomor 1717 tahun 2021 agar dapat diindahkan dan menjadi perhatian serta disosialisasikan kepada seluruh aparatur pengadilan agama.
Pada acara pembinaan yang dipandu oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag diawal dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Pembinaan kemudian disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yang menyampaikan materi terkait batas kewenangan dan komisi yudisial dalam mengawasi hakim. Dalam pemaparannya melalui slide Waka MA menyampaikan secara sistematis mulai dari 1). Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam Kerangka Hukum Internasional, 2). Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam Kerangka Hukum Nasional, 3). Tinjauan Umum Mengenai Pengawasan Terhadap Hakim, 4). Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Perilaku Hakim, 5). Teknis Yudisial dalam Kerangka Peraturan Perundang-undangan, 6). Relasi antara Kekuasaan Kehakiman dan Pengawasan.
Lebih lanjut Waka MA menyampaikan pesan agar bekerja diniatkan untuk ibadah, dan bekerja secara profesional yaitu bekerja prosedural dan proporsional, kompak dan dapat menyingkirkan kepentingan pribadi. Adapun terkait independensi hakim dan aparatur pengadilan supaya tidak terganggu dengan kepentingan material, Mahkamah Agung terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur Pengadilan. Waka MA juga berpesan agar seluruh aparatur dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan. Diakhir kegiatan dibuka dialog dan tanya jawab dari peserta pembinaan kepada narasumber.
