Seputar Peradilan
Berlakukan WFH, Rapat Koordinasi dan Monev PA Gianyar bulan Juli 2021 Dilangsungkan secara Daring

Kamis, 8 Juli 2021, Pengadilan Agama Gianyar melangsungkan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi kerja periode bulan Juli 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting, di mana pegawai yang sedang WFO (Work From Office) mengikuti rapat dari ruangan kerja masing-masing, sedangkan pegawai yang sedang melaksanakan WFH (Work From Office) mengikuti rapat dari tempat tinggalnya masing-masing. Penyelenggaraan rapat secara daring sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Gianyar Nomor: W22-A13/077/SK/KP.01.1/VII/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Kantor Terbatas Pengadilan Agama Gianyar terkait PPKM Darurat Wilayah Bali tanggal 3--20 Juli 2021, yang mengatur jadwal work from office dan work from home secara bergantian untuk pegawai Pengadilan Agama Gianyar.
Ketua Pengadilan Agama Gianyar mengeluarkan SK tersebut untuk melindungi dan menjaga keselamatan aparatur Pengadilan Agama Gianyar dan masyarakat pencari keadilan, serta dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas, juga dalam rangka menindaklanjuti:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
- Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;
- Surat Petunjuk Teknis Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor: W22-A/1096/OT.00.1/VII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di NTB pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram;
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Sebagai agenda yang rutin dilaksanakan, rapat koordinasi dan monev periode Juli 2021 diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pejabat dan staf kepaniteraan, pejabat dan staf kesekretariatan, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Gianyar. Meskipun dilaksanakan secara daring, alhamdulillah rapat berjalan dengan lancar.
Rapat dibuka pada pukul 10:00 WITA oleh Panitera Pengadilan Agama Gianyar, Hj. Mardiana, S.H. dan diawali dengan pembinaan dari Ketua Pengadilan Agama Gianyar, Dodi Yudistira, S.Ag, M.H. Dalam pembinaan tersebut, Ketua mengingatkan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Gianyar menjaga kesehatan, memelihara imunitas tubuh dan melaksanakan protokol kesehatan. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya-upaya sederhana, misalnya rajin mencuci tangan, mengenakan masker saat berinteraksi dengan orang lain dan membatasi berpergian hanya untuk keperluan yang penting. Tak lupa, kita seyogyanya selalu memohon kepada Allah agar senantiasa dilindungi, diberikan kesehatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ketua juga menekankan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Gianyar tetap mengutamakan kedisiplinan meskipun dalam kondisi melaksanakan tugas dari rumah (WFH), salah satunya disiplin dalam pengisian presensi pada aplikasi SIKEP dan manual, juga membuat laporan kegiatan selama melaksanakan WFH. Seluruh pegawai diminta untuk mengaktifkan alat komunikasi demi kelancaran koordinasi selama jam kerja.

Pada kesempatan itu, Ketua kembali menyosialisasikan Pengumuman Ketua Pengadilan Agama Gianyar Nomor W22-A13/258/KP.05.1/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Penerapan Pembatasan Waktu Pelayanan PTSP dan Pembatasan Pendaftaran Perkara. Layanan PTSP yang meliputi pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, konsultasi dan lain-lain dilaksanakan pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08:00--12:00 WITA dan untuk hari Jumat dimulai pukul 08:00--11:30 WITA. Pendaftaran perkara dibatasi maksimal 4 (empat) perkara per hari, dengan ketentuan: pendaftaran secara manual maksimal 2 (dua) perkara; dan khusus advokat, pendaftaran perkara wajib melalui e-court dengan ketentuan maksimal 2 perkara yang diregistrasi per hari. Sementara, untuk pelayanan PTSP online tetap dilakukan seperti biasa (normal), dilayani selama jam kerja.
Rapat dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi kinerja kepaniteraan. Panitera, didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, H. Abdul Hakim, S.H., dan dibantu oleh staf kepaniteraan, Mawandi Usman, S.H., menyampaikan laporan kinerja kepaniteraan. Perihal yang disampaikan dalam rapat yaitu mengenai progres kinerja kepaniteraan:
- administrasi penerimaan dan penyelesaian perkara: terhitung sejak 1 Januari 2021 sampai saat ini, PA Gianyar sudah menerima dan menyelesaikan 16 perkara gugatan, 3 perkara permohonan, 1 perkara sita eksekusi hak tanggungan, dengan sisa 1 perkara gugatan yang belum putus, masih dalam proses persidangan;
- penilaian SIPP, bahwa saat ini, tim kepaniteraan PA Gianyar tengah mengupayakan agar PA Gianyar dapat meraih nilai SIPP yang bagus. Tim sedang mengolah, mempelajari sistem penilaian SIPP, sehingga menurut prediksi/kalkulasi sementara yang dilakukan oleh tim, insha Allah, pada triwulan ini, PA Gianyar menduduki peringkat 14 secara nasional untuk penilaian SIPP bagi pengadilan agama kelas II;
- pengelolaan biaya proses perkara/biaya ATK: saat ini persediaan kertas dan lakban sudah habis. Tersedia anggaran sebesar Rp400.000,00 untuk mengisi kebutuhan tersebut dan akan segera dibelanjakan;
- scan dan input berkas/arsip digital: sudah ada pembagian tugas, kegiatan sudah berjalan, tetapi tugas belum rampung;
- serta kinsatker yang sudah di-input semua, baik laporan bulanan maupun laporan triwulan.
Capaian kerja bidang kepaniteraan yang belum sepenuhnya tercapai yaitu belum terealisasinya DIPA 04 (anggaran untuk perkara prodeo). Yang sudah terlaksana baru satu perkara dari target tiga perkara prodeo. Kemudian, diajukan dalam rapat, kepaniteraan meminta agar dapat disediakan harddisk external untuk penyimpanan arsip digital perkara.

Monitoring dan evaluasi kinerja kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris, Sukiah, S.H., yang menyampaikan capaian-capaian kerja kesekretariatan, di antaranya realisasi sudah mencapai 100% untuk pemeliharaan gedung kantor dan mes. Belanja pegawai pada triwulan kedua mencapai 54%, sedangkan belanja barang sudah terealisasi 41%. Untuk belanja modal berupa pengadaan 3 (tiga) unit komputer dalam proses (sudah dipesan melalui e-catalog), sedangkan untuk langganan media video conference dan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 yang belum terealisasikan akan segera direalisasikan. Laporan kinerja kesekretariatan disampaikan juga oleh Kasubbag PTIP, Arif Rahman Hakim, S.Sos., S.H. yang menyampaikan mengenai RKAKL tahun 2022, dan Kasubbag Kepegawaian Istiqomah, S.H., yang mengingatkan mengenai disiplin pengisian daftar hadir manual.

Selanjutnya, dalam rapat koordinasi kali ini, diadakan juga sosialisasi mediasi di Pengadilan. Sosialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Gianyar, Hj. Lia Auliyah, S.H.I., M.H. yang baru saja selesai mengikuti diklat Hakim Mediator di Puslitbang MA RI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Wakil Ketua, dengan menampilkan tayangan power point, menjelaskan antara lain mengenai peran dan tugas dari aparatur pengadilan dalam proses mediasi di pengadilan, mulai dari tugas Ketua Pengadilan, Hakim Pengawas Mediasi, Panitera Muda Gugatan/Permohonan, Panitera Pengganti, Juru Sita, Petugas Administrasi, Petugas Meja Informasi. Juga dirincikan instrumen-instrumen yang digunakan dalam proses mediasi.
Pada sesi akhir rapat, disampaikan hasil pengawasan oleh HAWASBID untuk periode triwulan kedua, dan didiskusikan beberapa temuan dari hasil pengawasan tersebut. Diskusi berlangsung dengan membahas rencana tindak lanjut dari temuan yang dicatatkan. Disampaikan juga laporan keuangan kas IKAHI dan PTWP untuk diketahui oleh para peserta rapat. Setelah tanya jawab dan tanggapan-tanggapan dari peserta rapat dicukupkan, rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi kinerja bulan Juli 2021 ini selesai dan ditutup pada pukul 12:00 WITA. (ESF)
