Seputar Peradilan
Bangga dan Optimis, PA Gianyar Antusias Ikuti Pembukaan Pendampingan ZI Menuju WBK & WBBM dari Dirjen Badilag
Alhamdulillah, Pengadilan Agama Gianyar dinyatakan berhasil diusulkan oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI untuk mengikuti proses penilaian Zona Integritas pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meraih status Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Keberhasilan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1660/SEK/OT.01.1/7/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pengajuan Unit Kerja Berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung, dan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2318/DjA/OT.01.1/8/2021 tanggal 2 Agustus 2021 perihal Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas oleh Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung RI (usul ke KementerianPANRB).
Menindaklanjuti keputusan TPI tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memerintahkan untuk dilaksanakan pendampingan bagi satuan kerja dalam lingkungan Badan Peradilan Agama yang diusulkan ke Kemenpan-RB dengan harapan agar semua satker yang diusulkan berhasil meraih predikat WBK/WBBM. Untuk itu, dikeluarkanlah Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2328/DjA/OT.01.1/8/2021 tanggal 3 Agustus 2021 perihal Persiapan Penilaian Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM.
Berdasarkan surat tersebut, pada Jumat, 6 Agustus 2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) menyelenggarakan Pembukaan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM. Dirjen Badilag turun langsung memberikan pembinaan dalam acara pembukaan pendampingan ini. Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan aparatur Pengadilan Agama Gianyar berkumpul di ruang media center untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut. Acara berlangsung selama 3 jam dimulai pada pukul 09:00 WIB atau 10:00 WITA dan selesai pada pukul 12:00 WIB atau 13:00 WITA.

Dalam acara pembukaan pendampingan hari ini, Dirjen Badilag menyampaikan hal-hal pokok untuk persiapan penilaian oleh Kemenpan-RB. Hal yang disampaikan terkait hakikat WBK/WBBM, langkah mempersiapkan WBK/WBBM, fokus dan penekanan WBK/WBBM, eviden WBK/WBBM, sampai dengan persiapan mempresentasikan pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM di satker masing-masing.
Selebihnya, pendampingan yang sifatnya teknis akan dilaksanakan dalam satu pekan ke depan, mulai 9 Agustus sampai dengan 13 Agustus 2021. Tiap satker akan memperoleh jadwal giliran pendampingan sekaligus latihan mempresentasikan kinerja pembangunan ZI di hadapan koordinator tim dan rekan-rekan satker lain.
Pada kesempatan kali ini, pertama, Dirjen Badilag mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para peserta rapat melalui zoom ini karena telah mempersiapkan dan memperjuangkan satker menuju WBK dan WBBM sehingga sampai saat ini telah mencapai tahapan usulan ke Kemenpan-RB. Dirjen Badilag juga mengutarakan bahwa Ditjen Badilag berhasil meloloskan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Agama pada penilaian TPI dalam jumlah yang paling banyak dibandingkan dengan Direktorat Badan Peradilan lainnya. Yaitu 128 satker menuju WBK dan 46 satker menuju WBBM. Dengan demikian, Ditjen Badilag menyumbang peran besar bagi Mahkamah Agung hingga meraih peringkat 2 secara nasional dalam perolehan status WBK/WBBM, setelah Kementerian Keuangan di posisi pertama.
Kedua, Dirjen Badilag menekankan kembali mengapa harus WBK, mengapa harus WBBM. Bahwasannya WBK dan WBBM adalah program nasional yang memuat standar/indikator-indikator untuk dijadikan tolak ukur kinerja bagi seluruh institusi pemerintahan seluruh Indonesia.
Dirjen Badilag mengukuhkan hakikat WBK kepada para peserta rapat. WBK adalah standar yang ditetapkan Kemenpan-RB dalam menilai apakah suatu institusi memiliki kinerja yang bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kriteria ini melingkupi seluruh proses dalam administrasi dan manajemen kelembagaan. Karenanya, instansi yang sudah WBK benar-benar harus telah terbebas dari segala bentuk perilaku koruptif, bukan sekadar slogan atau kebanggaan meraih predikat tersebut. Ada tanggung jawab moral yang sedemikian berat saat telah menyandang predikat WBK. Kita benar-benar harus telah bebas dari perilaku koruptif.
Dirjen Badilag sangat menghargai aparatur Pengadilan Agama yang mempunyai 4 nilai: kualitas, integritas, moral, dan keinginan melayani masyarakat. Karena, keempat nilai itulah yang diperlukan untuk menjaga martabat peradilan, khususnya peradilan agama. Nilai tersebut juga merupakan nilai-nilai ajaran agama, khususnya agama Islam, maka, dengan memperjuangkan WBK/WBBM, menegakkan nilai-nilai anti korupsi, bersih, profesional, memberikan pelayanan yang terbaik, dengan demikian, bukan hanya di dunia saja mendapatkan apresiasi dan ganjaran, tetapi juga akan diberikan ganjaran oleh Allah Subhaanahu wa Ta’ala di hari kemudian. Sebagaimana yang tertuang dalam Quran Surat al-Asr bahwa siapapun yang melakukan kebajikan, dia tidak termasuk orang yang merugi.
Dirjen Badilag memformulasikan 5 langkah utama dalam mempersiapkan WBK/WBBM:
- Komitmen
Komitmen terwujud dalam bentuk perubahan mindset dan perilaku. Komitmen ini harus dimiliki oleh pimpinan, hakim dan seluruh pegawai.
- Menata manajemen
Menata dengan menyeluruh (baik terkait keperkaraan maupun manajemen organisasi umum): dapat melalui instrumen peraturan, peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia, juga instrumen pengawasan.
- Inovasi
Tidak boleh ada stagnasi, harus berpikir terus. Inovasi dilahirkan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, untuk memberikan manfaat bagi publik. Inovasi hadir untuk merespon kebutuhan, memudahkan, menekan biaya, menghemat waktu, menyederhanakan, memberikan kemudahan akses, memangkas jalur birokrasi. Inovasi harus memiliki dasar argumentasi yang baik.
- Monitoring dan evaluasi
Menyertai inovasi, monitoring dan evaluasi harus melekat pada pelaksanaan inovasi. Efektivitas inovasi harus terukur, misalnya dengan melihat komentar atau testimoni pengguna, sejauh mana inovasi berhasil memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna.
- Manajemen media
Media diperlukan untuk memberi informasi, menyosialisasikan inovasi yang dibuat dan menerima respon yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Untuk itu, video profil harus tersedia, segala aktivitas pembangunan Zona Integritas dipublikasi agar tersampaikan, tersosialisasikan dan direspon oleh masyarakat.

Hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK, bahwa fokusnya pada tercipta birokrasi yang bersih dari segala bentuk perilaku koruptif. Satker harus menekanan kondisi before dan after yang menunjukkan perubahan signifikan, baik dari aspek Indeks Persepsi Korupsi maupun eviden yang memadai bahwa telah ada perubahan masif pada tata kelola dan budaya kerja.
Sedangkan, untuk WBBM, fokusnya pada terciptanya birokrasi yang melayani masyarakat. Pemberian penekanan pada kondisi before dan after yang menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap tata kelola dan kualitas pelayanan. Inovasi yang diciptakan benar-benar memberi kemudahan kepada masyarakat.
Untuk eviden pembangunan ZI menuju WBK utamanya adalah Indeks Persepsi Korupsi, dan pembenahan dalam tata kelola (before dan after). Eviden untuk WBBM yaitu adanya inovasi unggulan dalam pelayanan publik. Kondisi before and after disampaikan dalam bentuk testimoni (video) oleh pengguna/user.
Suplemen lain yang wajib dipersiapkan dalam penilaian WBK/WBBM adalah Survei Kepuasan Masyarakat, monitoring pelayanan di PTSP secara rutin, memastikan kualitas dan kapabilitas yang mumpuni setiap aparat di frontline dan pada titik-titik strategis pengadilan.
Tak kalah penting, di samping pembangunan nilai-nilai ZI, perlu juga diperhatikan tiga aspek utama dalam presentasi WBK/WBBM yaitu
- Ketepatan materi/relevansi (konsisten pada fokus/target, untuk WBK yaitu IPK dan tata kelola serta budaya kerja, sedangkan untuk WBBM targetnya pada inovasi unggulan dan kualitas pelayanan) dan tampilan presentasi yang menarik (bervariasi: ada sajian gambar, grafik, video)
- Penguasaan dan penyampaian (didukung oleh eviden-eviden yang kredibel)
- Performansi/penampilan dari presentator (perlu kesiapan, latihan yang cukup)
Di akhir presentasi, Dirjen Badilag berpesan: WBK/WBBM bukan sekadar predikat, keduanya membawa tanggung jawab moril yang besar pada institusi. Sekali lagi, ini bukan tentang kebanggaan mengenai predikat, melainkan dedikasi tanpa batas dan keinsyafan kita dalam melayani kepentingan para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya pelayanan.
Setelah materi usai dipresentasikan, acara dilanjutkan dengan agenda tanya jawab. Dirjen Badilag menjawab pertanyaan yang diajukan sekaligus bertegur sapa dengan satker-satker yang mengikuti kegiatan ini dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengadilan Agama Gianyar mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang telah diberikan oleh Ditjen Badilag. Pendampingan ini sangat bermanfaat dalam memompa semangat, juga memberikan pembekalan yang bernutrisi untuk berjuang pada tahapan selanjutnya dalam meraih WBK.
Pengadilan Agama Gianyar bersyukur mendapatkan kesempatan mempresentasikan kinerja pembangunan Zona Integritas yang telah diupayakan. Bagi kami, kesempatan untuk mendapatkan bimbingan, kesempatan untuk dapat dinilai, diujikan/dievaluasi adalah suatu kehormatan besar. Kesempatan ini tidak akan kami sia-siakan, akan kami perjuangkan semaksimal mungkin. Pengalaman ini semakin memacu semangat untuk terus belajar dan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. (ESF)
