Seputar Peradilan

Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022

oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bali

4e3fb6c9 e137 4f86 8b4a 066123b9ba21

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Gianyar Selasa (07/02/2023) pukul 09.00 WITA, Panitera Agama Bali Dr. Siti Amanah, S.H, M.H., memberikan pembinaan kepada para pegawai Pengadilan Agama Gianyar sekaligus sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja dan penanganan perkara sesuai peraturan yang berlaku dengan menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bali memberikan sosialisasi perihal PERMA No. 7 Tahun 2022. PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 7 Tahun 2022 ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA ini secara resmi mulai diundangkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober 2022.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Gianyar khususnya pada bagian penanganan perkara. Dimulai dari majelis hakim, panitera, jurusita dan petugas administrasi SIP (Sistem Informasi Pengadilan).

Dalam pemaparannya Ibu Panitera menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada PERMA ini jika dibandingkan dengan PERMA yang sebelumnya. Di antaranya adalah layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan selain pengguna terdaftar, juga bisa digunakan oleh pengguna lain. Pengguna lain adalah subjek hukum selain pengguna terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP (Sistem Informasi Pengadilan) dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal lain yang menjadi perhatian juga adalah pasal 20 tentang pendaftaran perkara secara elektronik. Perkara yang didaftarkan secara elektronik juga harus disidangkan secara elektronik. Persidangan secara elektronik dimaksud dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali bagi perkara yang tidak memerlukan mediasi sesuai undang-undang.

Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang isi pasal 17 yakni Juru Sita/Juru Sita Pengganti mengirimkan surat panggilan sidang/pemberitahuan kepada para pihak melalui Domisili Elektronik pada SIP, Dalam hal Tergugat tidak memiliki Domisili Elektronik, pemanggilan/ pemberitahuan disampaikan melalui Surat Tercatat, Pemanggilan/pemberitahuan terhadap para pihak yang berkediaman di luar negeri dan Domisili Elektroniknya telah diketahui, dilakukan secara elektronik, Dalam hal Domisili Elektronik para pihak yang berkediaman di luar negeri tidak diketahui/tidak terverifikasi, pemanggilan/pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (pmk)