Seputar Peradilan
Telah dilaksanakannya pemberian materi mengenai mediasi yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Gianyar kepada seluruh peserta Praktek Kemahiran Hukum (PKH) Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Dari hasil pemaparan materi yang telah diberikan, mediasi dapat diartikan sebagai cara penyelesain sengketa atau perkara melalui perundingan. Manfaat dari mediasi adalah untuk mencari solusi dan menjaga hubungan baik dari para pihak.
Dijelaskan juga ada beberapa hasil mediasi yaitu berhasil, berhasil dengan sepakat, dan gagal. Mediasi bersifat wajib untuk para pihak, dengan waktu mediasi paling lama yaitu 30 hari setelah sidang hari pertama. Para pihak diwajibkan menghadiri mediasi dan laporan hasil mediasi akan diserahkan kepada Hakim pemeriksa perkara.
Masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim. Mediator wajib mempersiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus” yaitu pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut–turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.
