Seputar Peradilan

PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN

Oleh:

Novia Ratna Safitri, S.H.M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Gianyar)

Latar Belakang

Sejatinya suatu perkawinan diharapkan dilakukan untuk waktu selama-lamanya, sampai matinya salah satu dari suami atau istri, namun tidak jarang kita dapati adanya rumah tangga tidak selamanya mulus seperti halnya jalan tol tanpa suatu permasalahan sehingga tidak dapat mempertahankan rumah tangganya, karena suatu hal yang menurut mereka sulit untuk dipertahankan, berselisih merupakan salah satu faktor terbesar yang menyebabkan seseorang bercerai dan memilih mengakhiri rumah tangganya yang telah dibangun antara dua insan tersebut. Padahal semestinya permasalahan dalam rumah tangga suatu hal yang wajar, itulah mengapa penyelesaian permasalahanlah yang harus dipelajari, bukanlah memutus perkawinan dengan jalan perceraian.

Alasan putusnya perkawinan ada dalam beberapa bentuk tergantung dari segi siapa yang berkehendak. Kemungkinan putusnya perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan Jo. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam mengatur sebab-sebab putusnya perkawinan diantaranya kematian, perceraian, atas putusnya pengadilan.

Pengadilan membedakan perkara perceraian berdasarkan dari subyek hukum yang mengajukan gugatan cerai yakni cerai gugat dan Cerai Gugat. Selain perbedaan nomenklatur tersebut membawa implikasi hukum, timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara suami dan istri.

Selengkapnya