Seputar Peradilan

PERADILAN ELEKTRONIK DAN GUGATAN MANDIRI: Modernisasi Peradilan Agama Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Perwujudan Peradilan Ramah Gender

Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.

Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.

 

A. Pendahuluan

Peradilan Agama adalah salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang menyelesaikan perkara di antara orang-orang beragama Islam. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Peradilan Agama ditopang dengan administrasi keperkaraan dan administrasi umum. Kedua administrasi tersebut merupakan unit pendukung (supporting unit) terhadap tugas dan fungsi utama lembaga peradilan (core business). Administrasi peradilan menempati peran sentral dalam memastikan setiap perkara yang diterima dapat tertangani dengan baik serta memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Semula, administrasi keperkaraan di Pengadilan dilaksanakan secara manual. Kegiatan administratif seper registrasi, pendistribusian berkas perkara, persidangan, pengarsipan berkas perkara, hingga pelaporan penanganan perkara sepenuhnya dijalankan secara manual. Cara ini ditempuh karena pada saat itu, teknologi informasi belum diimplementasikan secara masif oleh lembaga peradilan. Selengkapnya